WONOSOBO, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Rabu (18/1/2012) memasang batas area parkir di jalan-jalan protokol untuk mengurangi kemacetan jalan. Pengendara yang memarkir kendaraannnya melabihi batas ini akan ditilang.
Pelaksana Harian Kepala Dishubkominfo, One Andang Wardoyo mengatakan, pemasangan garis batas dimulai dari area parkir di Jalan A Yani Wonosobo tepatnya di sebelah Timur Pasar Induk.
"Pemasangan garis area parkir ini untuk mengurangi angka kemacetan di jalan raya yang sebagian jalan digunakan sebagai ruas parkir. Dengan pemasangan ini diharapkan aktivitas parkir tidak akan menganggu kendaraan yang melintas di sejumlah jalan di jantung kota Wonosobo," ujarnya.
Dengan pemasangan batas area parkir ini, para juru parkir diminta benar-benar memarkir para pengguna jasa sesuai ketentuan. Apabila petugas tetap memungut pengguna jasa parkir di luar batas area parkir dikenakan sangsi.
"Kami juga menyarankan kepada jukir memarkir mobil menghadap ke jalan, sehingga saat mobil keluar tidak menambah angka kemacetan," katanya.
Secara terpisah, Kasatlantas Polres Wonosobo Ajun Komisaris Darno mengatakan, dengan pemasangan garis batas area parkir ini, pengguna parkir yang tetap memarkir di luar garis batas yang ditentukan akan ditegur.
"Jika tetap membandel akan dikenai tilang. Untuk jukir yang nakal akan dibina oleh Dishubkominfo," ujarnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca juga :