Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Selasa sore, 10 Januari 2012, menghukum mantan Bupati Wonosobo, Jawa Tengah, Trimawan Nugrohadi, dengan lima tahun penjara. Trimawan terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan buku ajar menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Wonosobo 2004-2005. Modusnya melalui penunjukan langsung sehingga negara rugi hingga Rp 7 miliar.
“Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Suyadi saat membacakan putusan.
Hakim juga memvonis Trimawan membayar uang pengganti Rp 300 juta. Jika tak membayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaannya akan disita. Kalau harta kekayaanya ternyata tak cukup untuk membayar uang pengganti, dia harus menjalani hukuman penjara tambahan enam bulan.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Trimawan dihukum tujuh tahun penjara. Baik Trimawan maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis lima tahun itu.
Kasus ini terjadi saat Kabupaten Wonosobo melakukan pengadaan buku ajar untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK pada 2004. Dalam APBD 2004, pengadaan buku ajar itu hanya dianggarkan Rp 7 miliar. Trimawan menginginkan agar anggaranya Rp 22 miliar. Dia kemudian mengirim surat permohonan pengadaan buku kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Wonosobo dengan rincian anggaran dalam APBD 2004 Rp 7 miliar, APBD Perubahan 2004 Rp 8 miliar, APBD 2005 Rp 4 miliar, serta APBD Perubahan 2005 Rp 3 miliar. DPRD Wonosobo menyetujuinya.
Belakangan, terkuak beberapa penyelewengan terjadi selama proses pengadaan buku ajar tersebut. Misalnya, Trimawan ternyata menunjuk langsung rekanan yang dipercaya menggarap proyek tersebut. Padahal, pengadaan buku itu tidak dalam keadaan darurat, anggarannya melebihi Rp 50 juta, dan bukan barang spesifik. Dia juga membentuk tim pengadaan barang sendiri. Padahal, aturannya harus ada panitia lelang yang dibentuk dinas terkait.
Jaksa Penuntut Umum Agustinus menyatakan, tindakan terdakwa sudah dirancang sejak awal sesuai kesepakatan dengan PT Balai Pustaka selaku penggarap proyek. Pelanggaran lainnya, proyek buku ini seharusnya baru dibayar jika sudah selesai 100 persen. Nyatanya baru selesai 78 persen proyek sudah dilunasi. Selain itu, PT Balai Pustaka mensubkontrakan proyek ini kepada pihak lain yang kemudian mensubkontrakan lagi pekerjaan tersebut ke beberapa pihak lain.
Sesuai hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kasus korupsi ini merugikan keuangan negara cq Kabupaten Wonosobo Rp 7,3 miliar. Menurut BPKP, nilai wajar proyek ini adalah Rp 10,7 miliar, tapi pemerintah Wonosobo membayar Rp 18 miliar.
Dalam kasus ini, Trimawan tak sendirian. Beberapa nama yang juga diduga terlibat antara lain mantan Kepala Dinas Pendidikan Wonosobo Johari dan staf PT Balai Pustaka Muradi.
Sumber : Tempo
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca juga :